Syariat sudah memberi batasan cara memperoleh harta, memanfaatkan harta, dan kewajiban yang terkait dengan harta yang dimiliki seseorang. Manusia dilarang makan (menggunakan) harta yang batil. Apabila melaksanakan perdagangan, akadnya harus saling ridlo, tidak hanya ridlo antara penjual dan pembeli, tetapi juga harus sesuai syariat Allah. Karena itu, muslim yang aktif menjalankan perdagangan…